RPP PKN (HAK ASASI MANUSIA)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
SMK
Widya Dharma Turen
Kelas/Semester
: XI/1
Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Materi Pokok : Perlindungan,
Pemajuan dan Pemenuhan HAM
Tema /
Topik : Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Alokasi
Waktu : 6 x 45 menit (3 X Pertemuan )
A. Kompetensi Inti
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran yang dianutnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan perabadan terkait penyebab penomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar
1.3. Menghayati
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan,
gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2.3. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pasal-pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
3.1.
Menganalisis kasus pelanggaran
hak asasi manusia (HAM ) dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
4.1. Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam
pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
C. Indikator
1. Memahami kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
2. Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
3. Memahami upaya penegakkan hak asasi manusia.
4. Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
5. Mengkomunikasikan hasil analisis upaya penegakkan hak asasi
manusia.
D. Tujuan Pembelajaran
Pertemuan 1
Melalui kegiatan mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan peserta didik dapat
:
1.
Memberi contoh kasus- kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Menganalisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
3. Menganalisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia.
4. Menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia.
5. Menyaji hasil analisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Pertemuan ke 2
Melalui kegiatan Mengamati, Menanya,
Mengumpulkan Informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1.
Menganalisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Menganalisis contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
3.
Menyaji hasil analisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
4. Menyaji hasil contoh kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Indonesia
Pertemuan ke 3
Pertemuan minggu ketiga akan membahas tentang
upaya penegakan hak asasi manusia yang terdiri dari tiga materi yaitu upaya
pemerintah dalam menegakan hak asasi manusia, Penanganan kasus pelanggaran HAM
dan perilaku yang mendukung upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia
Melalui
kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan
mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1.
Menjelaskan upaya pemerintah
dalam penegakan Hak asasi manusia.
2.
Menguraikan upaya penanganan
kasus pelanggaran Hak asasi manusia.
3.
Mengidentifikasi tugas dan
fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
4.
Mengidentifikasi perilaku yang
mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.
5.
Menyaji hasil identifikasi
tugas dan fungsi lemebaga perlindungan dan penegakan hak asasi Manusia.
6.
Menyaji hasil identifikasi
perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.
E. Materi Pembelajaran
Fakta : Beberapa contoh Kasus HAM di Indonesia
Konsep:
Pertemuan ke 1
Kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang terdiri dari dua bagian yaitu:
·
Pengertian pelanggaran hak asasi manusia
·
Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Pertemuan
ke 2
Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) di Idonesia
·
Penyebab timbulnya pelanggaran HAM
·
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pertemuan ke 3
Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi
Manusia (HAM)
·
Upaya penanganan kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM)
·
Perilaku yang mendukung Upaya Penegakan HAM di
Indonesia
Prinsip :
Instrumen HAM di Indonesia
Prosedur : Proses
Peradilan HAM di Indonesia
F.
Metode Pembelajaran
1. Pendekatan
: Saintifik
2. Model
Pembelajaran : dicovery learning
3. Metode : penugasan, diskusi kelompok dan tanya jawab
G.
Alat/Media/Bahan
Alat / Media : LCD projector,
media massa
Sumber
belajar : Buku peserta didik dan
Buku Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
H. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan
1
|
Kegiatan |
Diskripsi
Kegiatan |
Alokasi
Waktu |
|
Pendahuluan |
1. Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses
belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran,
agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang
diperlukan). 2. Guru memberikan motivasi dan sikap spiritual yaitu
bersyukur karena bisa naik kelas dan melanjutkan belajar di kelas XI. 3. Guru menyampaikan topok yang akan di pelajari dan
menyampaikan kompetensi yang akan dicapai 4.
Setelah itu guru menggunakan
Buku Teks Pelajaran PPKn Kelas XI untuk kegiatan Pertemuan pertama dalam
materi Bab 1 Sub bab A yaitu Kasus pelanggaran hak asasi manusia |
10 menit |
|
Kegiatan Inti |
Sebelum kegiatan lebih lanjut, guru menunjukkan ilustrasi
gambar / video kasus HAM di Indonesia Mengamati
·
Peserta didik diminta untuk mengamati gambar
1.1 gambar-gambar atau bercerita tentang jenis hak asasi manusia lainnya yang
harus dihormati dan dijamin pemenuhannya baik oleh Negara atau setiap warga
Negara. (56 | Kelas XI Semester 1 SMA/SMK/MA/MAK ) ·
Peserta didik diberi waktu untuk membaca
kasus tersebut Menanya
· Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan terkait
dengan gambar yang telah ditanyangkan secara bergantian dengan pertanyaan
yang berbeda. · Guru menjawab pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik
atau bisa juga peserta didik di minta untuk menjawab pertanyaan dari temannya
sehingga terjadi komunikasi yang lebih aktif antara guru dan peserta didik. Mengumpulkan
Informasi Peserta didik Mengumpulkan Informasi tentang
kasus pelanggaran hak asasi manusia dilihat dari bentuk-bentuknya dengan
menggunakan berbagai sumber dari buku, atau internet; web, media sosial
lainnya. Mengasosiasi
Peserta
didik dengan bimbingan guru mengerjakan tugas mandiri : Ø
mengkaji dan menyimpulkan jenis-jenis hak
asasi manusia yang terdapat dalam pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 agar peserta didik menjauhkan diri dari perilaku yang
menimbulkan pelanggaran HAM. Mengkomunikasikan · Peserta didik secara bergantian melaporkan hasil kajiannya
dan peserta didik lainnya menanggapi hasil pekerjaan temannya. · Peserta didik menyerahkan hasil kajiannya secara tertulis. ·
Guru memberikan klarifikasi
dan penguatan hasil pekerjaan peserta didik. |
70 menit |
|
Kegiatan Penutup |
1.
Guru bertanya kepada peserta
didik apakah sudah memahami materi pelajaran tersebut. 2.
Peserta didik menyimpulkan
materi yang telah di bahas pada pertemuan ini sebagai refleksi. 3.
Peserta didik diminta untuk
mengerjakan Tugas kelompok : untuk melakukan wawancara dengan Petugas Kepolisian berkaitan dengan bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi
dan ditangani oleh Kepolisian setempat. 4. Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur
kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan
baik dan lancar |
10 menit |
Pertemuan ke 2
|
Kegiatan |
Diskripsi
Kegiatan |
Alokasi
Waktu |
|
Pendahuluan |
1. Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses
belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran
siswa, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta
buku yang diperlukan). 2.
Guru memberikan motivasi dan
menanyakan materi pelajaran pada pertemuan sebelumnya. Salah satu kelompok
diminta untuk mempresentaasikan hasil wawancara dengan kepolisian berkaitan dengan bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi
dan ditangani oleh anggota kepolisian tersebut, kemudian masing-masing
kelompok diminta untuk mengumpulkan hasil tugasnya untuk diberikan penilaian.
3.
Guru memberikan klarifikasi
secara umum penyajian hasil wawancara kelompok dan mengaitkan dengan materi
yang akan dibahas pada pertemuan kedua. 4.
Guru menyampaikan topik yang
akan dipelajari yaitu tentang “Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di
Indonesia” dan menyampaikan kompetensi yang akan dicapai |
10 menit |
|
Kegiatan Inti |
Mengamati
Peserta didik diminta untuk membaca buku teks Pelajaran
PPKn Bab 1 Sub bab B materi Penyebab timbulnya Hak asasi manusia. Menanya
Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan berkaitan
dengan materi yang telah dibacanya, masing-masing dengan pertanyaan yang
berbeda. Mengumpulkan
Informasi Peserta didik secara berkelompok mengumpulkan Informasi
tentang contoh-contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan
faktor-faktor penyebab terjadinya, dengan menggunakan berbagai sumber dari
buku, media masa atau internet; web, media sosial lainnya. Mengasosiasi
·
Peserta didik mengerjakan
tugas mandiri 1.2 yaitu melakukan identifikasi dan menyimpulkan faktor-faktor
penyebab terjadinya pelanggaran HAM. ·
Peserta didik
mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
masyarakat melalui pemberitaan di media cetak atau elektronik, serta
mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga,
masyarakat dan sekolah. Tugas tersebut dikerjakan di rumah. Mengkomunikasikan
·
Peserta didik diminta untuk
mempresentasikan hasil pekerjaanya, peserta didik lainnya diberi kesempatan
untuk menanggapi hasil pekerjaan temannya. Peserta didik melaporkan
hasil tugasnya secara tertulis untuk diberi penilaia oleh guru. |
70 menit |
|
Penutup |
1.
Peserta didik dapat ditanya apakah sudah memahami materi
pelajaran tersebut. 2.
Peserta didik menyimpulkan
materi yang telah di bahas pada pertemuan ini sebagai refleksi 3. Peserta didik diminta untuk
mengerjakan tugas kelompok 1.2 yaitu mengidentifikasi dan menganalisis
kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat melalui pemberitaan di
media cetak atau elektronik, serta mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran
HAM di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Tugas tersebut dikerjakan
di rumah |
10 menit |
Pertemuan ke 3
|
Kegiatan |
Diskripsi
Kegiatan |
Alokasi
Waktu |
|
Pendahuluan |
1.
Guru mempersiapkan kelas
agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan
ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas,
menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan). 2.
Peserta didik diminta untuk
mengumpulkan tugas kelompok 1.2 dan meminta salah satu kelompok untuk
membacakan hasil tugas kelompoknya. 3.
Guru memberikan ulasan
singkat hasil tugas kelompok yang telah dikerjakan dan mengaitkan dengan
materi yang akan dipelajari pada pertemuan ketiga. 4.
Guru menyampaikan kompetensi
yang akan dicapai |
10 menit |
|
Kegiatan Inti |
Mengamati Peserta didik membaca buku teks Pelajaran
PPKn kelas XI Bab 1 Sub bab C. Upaya penegakan Hak asasi manusia. Menanya Peserta didik diminta untuk mengajukan
pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang telah dibaca, masing-masing
peserta didik dengan pertanyaan yang berbeda. Mengumpulkan Informasi ·
Peserta didik mengumpulkan
informasi tentang upaya penegakan hak asasi manusia dan upaya penanganan
kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah dengan
menggunakan berbagai sumber yaitu dari Buku Teks Pelajaran PPKn Kelas XI atau
buku lain yang relevan, internet; web, media sosial lainnya. · Peserta didik mengumpulkan informasi tentang identifikasi
contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dilingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat bangsa dan negara dengan menggunakan sumber dari buku,
atau internet; web, media sosial lainnya.
Mengasosiasi · Peserta didik di minta untuk menganalisis upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam penegakan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Indonesia. · Peserta didik menganalisis contoh perilaku yang mendukung
upaya penegakan HAM dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan
negara.
Mengkomunikasikan · Peserta didik diminta untuk menyajikan hasil analisisnya
didepan kelas, sedang peserta didik yang lain diminta untuk memberi
tanggapan. • Setelah selesai penyajian, hasil tugas individu dikumpulkan
untuk mendapatkan penilaian dari guru. |
70 menit |
|
Penutup |
1.
Peserta didik dapat ditanya
apakah sudah memahami materi pelajaran tersebut. 2.
Peserta didik dengan
bimbingan guru melakukan refleksi dengan menjawab beberapa pertanyaan sebagai
renungan. 3.
Peserta didik diminta untuk
melaksanakan praktik belajar kewarganegaraan yaitu mengamati lingkungan. 4.
Guru mengakhiri pembelajaran
dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini
telah berlangsung dengan baik dan lancar. |
15 menit |
I. Penilaian
Penilaian
dilakukan selama kegiatan pembelajaran berlangsung yaitu penilaian autentik yakni:
·
Penilaian sikap
·
Penilaian pengetahuan
·
Penilaian ketrampilan
(Terlampir)
Mengetahui Turen, 21 Juli 2018
Kepala SMK Widya Dharma Guru Mata pelajaran PPKn
WIWIT AGUSTIONO,S.T
ROISUL HAQ, S. Pd
|
LAMPIRAN 2 A.
Pengayaan B.
Remedial C. Interaksi Guru dan Orang Tua Maksud dari kegiatan ini adalah agar terjalin
komunikasi antara guru dan orang tua
berkaitan dengan kemajuan proses dan hasil belajar yang dilaksanakan dan
dicapai peserta didik Guru harus selalu mengingatkan dan meminta peserta
didik memperihatkan hasil tugas atau pekerjaan yang telah dinilai dan diberi
komentar oleh guru kepada orang tua peserta didik yaitu: 1.
Penilaian sikap selama
peserta didik mengikuti proses pembelajaran pada Bab 1. 2.
Penilaian pengetahuan
melalui penugasan dan kegiatan uji kompetensi Bab 1. 3.
Penilaian Ketrampilan
melalui Praktik Belajar Kewarganegaraan Orang tua
juga harus memberikan komentar hasil pekerjaan atau tugas yang dicapai oleh
peserta didik sebagai apresiasi dan komitmen untuk bersama-sama mengantarkan
peserta didik mencapai prestasi yang lebih baik. Bentuk apresiasi orang tua
ini akan menambah semangat peserta didik untuk mempertahankan dan
meningkatkan keberhasilannya baik dalam kontek pemahaman dan penguasaan
materi pengetahuan, sikap maupun ketrampilan. Hasil penilaian yang telah di
paraf atau ditandatangani guru dan orang tua kemudian di simpan untuk menjadi
bagian dari portofolio peserta didik. Untuk itu pihak sekolah atau guru harus
menyediakan format tugas/pekerjaan peserta didik. Adapun interaksi antar guru
dan orang tua dapat menggunakan format di bawah ini: |
LAMPIRAN: 3
1.
Lembar
Pengamatan Sikap
LEMBAR PENGAMATAN SIKAP
Mata Pelajaran :
PPKn
Kelas/Semester : XI
/ 1
Tahun Pelajaran : 2014/2015
Waktu Pengamatan :
....................................................
Indikator perkembangan sikap: ketelitian, jujur, disiplin,
mandiri, rasa ingin tahu, dan tanggung Jawab
a.
BT (belum tampak) jika sama sekali tidak menunjukkan usaha
sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas
b.
MT (mulai tampak) jika menunjukkan sudah ada usaha
sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas tetapi masih sedikit dan belum
ajeg/konsisten
c.
MB (mulai berkembang) jika menunjukkan ada usaha
sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas yang cukup sering dan mulai
ajeg/konsisten
d.
MK (membudaya) jika menunjukkan adanya usaha
sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas secara terus-menerus dan
ajeg/konsisten
|
Berikan nilai 1, 2, 3, atau 4 pada kolom-kolom sesuai hasil
pengamatan.
|
|
Sikap |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan :
1 =
kurang 3 =
Baik
2
= Sedang 4
= Sangat Baik
2.
Lembar penilaian kinerja presentasi
LEMBAR KINERJA PRESENTASI
Mata
Pelajaran : PPKn
Kelas/Semester
: X I/ 1
Kompetensi :
...............................................
2.
Lembar
Penilaian Sikap
LEMBAR PENILAIAN DIRI
Satuan
Pendidikan : SMK Negeri 1 Turen
Mata
Pelajaran : Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester
: XI / I
Tahun
Pelajaran : .2014/2015
Kompetensi
dasar : .....................................................................................
Indikator
:
1. Memiliki motivasi internal selama proses
pembelajaran
2. bekerjasama dalam menyelesaikan tugas kelompok
3. menunjukkan sikap konsisten dalam menerapkan aturan
4. menunjukkan sikap disiplin dalam menyelesaikan tugas
individu maupun kelompok
5. menunjukkan rasa percaya diri dalam mengemukakan
gagasan, bertanya, atau menyajikan hasil diskusi
6.
Menunjukkan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat/cara dalam
menyelesaikan masalah
|
Skor 4, jika A = Selalu Skor 2, jika C = Jarang |
|
Skor 3, jika B = Sering Skor 1, jika D = Tidak pernah |
LEMBAR PENILAIAN SIKAP ANTAR PESERTA DIDIK (TEMAN)
Satuan Pendidikan : SMK Negeri 1 Turen
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewaraganegraan
(PPKn)
Kelas : XI / I
Kompetensi dasar:
.......................................................................
Indikator:
1. Peserta didik tidak meniru (menyontek) hasil kerja
teman ketika mengerjakan tugas individu materi
...................................................
2. Peserta didik tangguh dalam menyelesaikan masalah terkait
dengan materi ..................
3. Peserta didik menunjukkan sikap kritis dalam diskusi kelompok
maupun klasikal
4.
Peserta didik menunjukkan sikap disiplin dalam menyelesaikan tugas individu
maupun kelompok terkait materi ..............................
Lembar penilaian pengetahuan
LEMBAR PENILAIAN
PENGETAHUAN
1.
Apa yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?
2.
Jelaskan
bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia?
3.
Apakah
yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia berat ?
4.
Apa yang
kamu ketahui dengan kejahatan genosida?
5.
Apa yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusian ?
6.
Berilah
salah satu contoh bentuk pelanggaran HAM di Indonesia ?
7. Apakah penyebab timbulnya
pelanggaran HAM di Indonesia?
8. Mengapa terjadi pelanggaran HAM tersebut?
9. Faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM ?
JAWAB:
1.
Menurut Pasal 1
Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
2.
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai
berikut:
a.
Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
b. Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga
3.
Pelanggaran HAM berat, yaitu
pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
4.
Kejahatan genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain
5. Kejahatan terhadap kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa;
atau
10) kejahatan apartheid, yaitu
sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan
untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa
6.
Berikut ini
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a.
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini
menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan
Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima
orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa
divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5
(lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua
terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5
bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.
Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
memakan lima orang korban meninggal.
e.
Penculikan
aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis
dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan
hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan
penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan
penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa
divonis 12 bulan penjara.
f.
Meninggalnya
Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi
oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat
racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa
perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis
14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak
terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat
palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas
putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara
karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir
7.
Pelanggaran HAM
disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
Pelanggaran HAM terjadi dapat
disebabkan faktor yang timbul dari diri sendiri seperti sikap individualistis,
egoisme, rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia, sikap tidak toleran
dan sebagainya. Selain itu disebabkan juga oleh faktor dari luar, misalnya
aparak penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan
sosial, penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya
8.
Setiap
manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh
manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada
seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan
tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa disekitarnya terdapat
manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan
ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang
tidak jelas
9.
Faktor penyebab pelanggaran HAM
a. Faktor internal, yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu
mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang
untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara
supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak
orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini
berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi
manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang
lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di
masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha
yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh
karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak
hukum
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak
tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas
perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak
sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang
tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut
menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang
sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM.
Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat
menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa
mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan
tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan,
maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan,
pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan
PENUGASAN
1.
Tugas
mandiri
Buku PPKn Klas XI halaman
4
Buku PPKn Klas XI halaman 10
Buku PPKn Klas XI halaman 15
2.
Tugas
Kelompok
Buku PPKn Klas XI halaman 8
Buku PPKn Klas XI Halaman 13
3.
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang kasus pelang-garan HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenu-han HAM
LAMPIRAN :1
MATERI
BAB 1
MENAPAKI
JALAN TERJAL PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.
Kata kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini adalah hak asasi manusia, diskriminasi, genosida, instrumen HAM, dan
Pengadilan HAM.
2.
Intisari
Materi
a. Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap
kewajiban asasi manusia.
b. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam
dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Sedangkan berdasarkan sifatnya
pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran
HAM ringan.
c. Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang timbul dari
diri sendiri seperti sikap individualistis, egoisme, rendahnya kesadaran
menghormati hak asasi manusia, sikap tidak toleran dan sebagainya. Selain itu
disebabkan juga oleh faktor dari luar, misalnya aparak penegak hukum yang tidak
tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial, penyalahgunaan teknologi,
dan sebagainya.
d.
Pemerintah
Republik Indonesia telah berupaya dalam menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM, diantaranya dengan membentuk Komnas HAM, menetapkan instrumen
penegakkan HAM, dan pembentukan Pengadilan HAM.
e.
Upaya Pemerintah dalam mengatasi berbagai
kasus pelanggaran HAM tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar