RPP PKN (HAK ASASI MANUSIA)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

Sekolah                       :  SMK  Widya Dharma Turen

Kelas/Semester           :  XI/1

Mata Pelajaran            : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Materi Pokok              :  Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM

Tema   / Topik             : Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Alokasi Waktu             : 6 x 45 menit (3 X Pertemuan )

 

A. Kompetensi Inti

1.    Menghayati dan mengamalkan ajaran yang dianutnya.

2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan  alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan perabadan terkait penyebab penomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

4.    Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

 

B.  Kompetensi Dasar

1.3.  Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.3.   Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).

3.1.  Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM ) dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.

4.1.  Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.

 

C.  Indikator

1. Memahami kasus pelanggaran hak asasi manusia.

2. Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.

3. Memahami upaya penegakkan hak asasi manusia.

4. Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.

5. Mengkomunikasikan hasil analisis upaya penegakkan hak asasi manusia.

 

D. Tujuan Pembelajaran

Pertemuan 1

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan peserta didik dapat :

1.    Memberi contoh kasus- kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

2.    Menganalisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

3.    Menganalisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

4.    Menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

5.    Menyaji hasil analisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia

 

 Pertemuan ke 2

Melalui kegiatan Mengamati, Menanya, Mengumpulkan Informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

1. Menganalisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.

2. Menganalisis contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

3. Menyaji hasil analisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.

4.  Menyaji hasil contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia

 

Pertemuan ke 3

Pertemuan minggu ketiga akan membahas tentang upaya penegakan hak asasi manusia yang terdiri dari tiga materi yaitu upaya pemerintah dalam menegakan hak asasi manusia, Penanganan kasus pelanggaran HAM dan perilaku yang mendukung upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

1.    Menjelaskan upaya pemerintah dalam penegakan Hak asasi manusia.

2.    Menguraikan upaya penanganan kasus pelanggaran Hak asasi manusia.

3.    Mengidentifikasi tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

4.    Mengidentifikasi perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.

5.    Menyaji hasil identifikasi tugas dan fungsi lemebaga perlindungan dan penegakan hak asasi Manusia.

6.    Menyaji hasil identifikasi perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.

             

E. Materi Pembelajaran

Fakta   : Beberapa contoh Kasus HAM di Indonesia

Konsep:

Pertemuan ke 1

Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terdiri dari dua bagian yaitu:

·      Pengertian pelanggaran hak asasi manusia

·      Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pertemuan ke 2

Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Idonesia

·           Penyebab timbulnya pelanggaran HAM

·           Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Pertemuan ke 3

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

·      Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)

·      Upaya penanganan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

·      Perilaku yang mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia

 

Prinsip       : Instrumen HAM di Indonesia

Prosedur    : Proses Peradilan HAM di Indonesia

 

F. Metode Pembelajaran

1.    Pendekatan                    :  Saintifik

2.    Model Pembelajaran      :  dicovery learning

3.    Metode                          :  penugasan, diskusi  kelompok dan tanya jawab

 

 

G. Alat/Media/Bahan

          Alat / Media                       :  LCD projector, media massa

Sumber belajar       : Buku peserta didik dan Buku Guru Pendidikan Pancasila dan

                                     Kewarganegaraan

 

 

H. Kegiatan Pembelajaran

 Pertemuan  1

Kegiatan

Diskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.    Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.    Guru memberikan motivasi dan sikap spiritual yaitu bersyukur karena bisa naik kelas dan melanjutkan belajar di kelas XI.

3.    Guru menyampaikan topok yang akan di pelajari dan menyampaikan kompetensi yang akan dicapai

4.    Setelah itu guru menggunakan Buku Teks Pelajaran PPKn Kelas XI untuk kegiatan Pertemuan pertama dalam materi Bab 1 Sub bab A yaitu Kasus pelanggaran hak asasi manusia

 

10 menit

Kegiatan Inti

Sebelum kegiatan lebih lanjut, guru menunjukkan ilustrasi gambar / video kasus HAM di Indonesia

Mengamati

·      Peserta didik diminta untuk mengamati gambar 1.1 gambar-gambar atau bercerita tentang jenis hak asasi manusia lainnya yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya baik oleh Negara atau setiap warga Negara. (56 | Kelas XI Semester 1 SMA/SMK/MA/MAK )

·      Peserta didik diberi waktu untuk membaca kasus tersebut

Menanya

·       Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan gambar yang telah ditanyangkan secara bergantian dengan pertanyaan yang berbeda.

·       Guru menjawab pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik atau bisa juga peserta didik di minta untuk menjawab pertanyaan dari temannya sehingga terjadi komunikasi yang lebih aktif antara guru dan peserta didik.

 

Mengumpulkan Informasi

Peserta didik Mengumpulkan Informasi tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia dilihat dari bentuk-bentuknya dengan menggunakan berbagai sumber dari buku, atau internet; web, media sosial lainnya.

 

Mengasosiasi

Peserta didik dengan bimbingan guru mengerjakan tugas mandiri :

Ø  mengkaji dan menyimpulkan jenis-jenis hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar peserta didik menjauhkan diri dari perilaku yang menimbulkan pelanggaran HAM.

 

Mengkomunikasikan

·   Peserta didik secara bergantian melaporkan hasil kajiannya dan peserta didik lainnya menanggapi hasil pekerjaan temannya.

·   Peserta didik menyerahkan hasil kajiannya secara tertulis.

·   Guru memberikan klarifikasi dan penguatan hasil pekerjaan peserta didik.

70  menit

Kegiatan Penutup

1.     Guru bertanya kepada peserta didik apakah sudah memahami materi pelajaran tersebut.

2.     Peserta didik menyimpulkan materi yang telah di bahas pada pertemuan ini sebagai refleksi.

3.     Peserta didik diminta untuk mengerjakan Tugas kelompok :  untuk melakukan wawancara dengan Petugas Kepolisian berkaitan dengan bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan ditangani oleh Kepolisian setempat.

4.  Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar

10 menit

 

     Pertemuan ke 2

Kegiatan

Diskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.  Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran siswa, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.  Guru memberikan motivasi dan menanyakan materi pelajaran pada pertemuan sebelumnya. Salah satu kelompok diminta untuk mempresentaasikan hasil wawancara dengan kepolisian berkaitan dengan bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan ditangani oleh anggota kepolisian tersebut, kemudian masing-masing kelompok diminta untuk mengumpulkan hasil tugasnya untuk diberikan penilaian.

3.  Guru memberikan klarifikasi secara umum penyajian hasil wawancara kelompok dan mengaitkan dengan materi yang akan dibahas pada pertemuan kedua.

4.  Guru menyampaikan topik yang akan dipelajari yaitu tentang “Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia” dan menyampaikan kompetensi yang akan dicapai

 

10 menit

Kegiatan Inti

Mengamati

Peserta didik diminta untuk membaca buku teks Pelajaran PPKn Bab 1 Sub bab B materi Penyebab timbulnya Hak asasi manusia.

 

Menanya

Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang telah dibacanya, masing-masing dengan pertanyaan yang berbeda.

 

Mengumpulkan Informasi

Peserta didik secara berkelompok mengumpulkan Informasi tentang contoh-contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan faktor-faktor penyebab terjadinya, dengan menggunakan berbagai sumber dari buku, media masa atau internet; web, media sosial lainnya.

 

 Mengasosiasi

·      Peserta didik mengerjakan tugas mandiri 1.2 yaitu melakukan identifikasi dan menyimpulkan faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM.

 

·      Peserta didik mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat melalui pemberitaan di media cetak atau elektronik, serta mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Tugas tersebut dikerjakan di rumah.

 

Mengkomunikasikan

·         Peserta didik diminta untuk mempresentasikan hasil pekerjaanya, peserta didik lainnya diberi kesempatan untuk menanggapi hasil pekerjaan temannya.

Peserta didik melaporkan hasil tugasnya secara tertulis untuk diberi penilaia oleh guru.

 

70 menit

Penutup

1.    Peserta didik dapat ditanya apakah sudah memahami materi pelajaran tersebut.

2.    Peserta didik menyimpulkan materi yang telah di bahas pada pertemuan ini sebagai refleksi

3. Peserta didik diminta untuk mengerjakan tugas kelompok 1.2 yaitu mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat melalui pemberitaan di media cetak atau elektronik, serta mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Tugas tersebut dikerjakan di rumah

 

10 menit

 

     Pertemuan ke 3

Kegiatan

Diskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

 

Pendahuluan

 

1.      Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.      Peserta didik diminta untuk mengumpulkan tugas kelompok 1.2 dan meminta salah satu kelompok untuk membacakan hasil tugas kelompoknya.

3.      Guru memberikan ulasan singkat hasil tugas kelompok yang telah dikerjakan dan mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari pada pertemuan ketiga.

4.      Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai

 

 

10 menit

 

Kegiatan Inti

Mengamati

Peserta didik membaca buku teks Pelajaran PPKn kelas XI Bab 1 Sub bab C. Upaya penegakan Hak asasi manusia.

 

Menanya

Peserta didik diminta untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang telah dibaca, masing-masing peserta didik dengan pertanyaan yang berbeda.

 

Mengumpulkan Informasi

·      Peserta didik mengumpulkan informasi tentang upaya penegakan hak asasi manusia dan upaya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai sumber yaitu dari Buku Teks Pelajaran PPKn Kelas XI atau buku lain yang relevan, internet; web, media sosial lainnya.

·      Peserta didik mengumpulkan informasi tentang identifikasi contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara dengan menggunakan sumber dari buku, atau internet; web, media sosial lainnya.

             

Mengasosiasi

·    Peserta didik di minta untuk menganalisis upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam penegakan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

·    Peserta didik menganalisis contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan negara.

             

Mengkomunikasikan

·    Peserta didik diminta untuk menyajikan hasil analisisnya didepan kelas, sedang peserta didik yang lain diminta untuk memberi tanggapan.

  Setelah selesai penyajian, hasil tugas individu dikumpulkan untuk mendapatkan penilaian dari guru.

 

 

70 menit

Penutup

1.      Peserta didik dapat ditanya apakah sudah memahami materi pelajaran tersebut.

2.      Peserta didik dengan bimbingan guru melakukan refleksi dengan menjawab beberapa pertanyaan sebagai renungan.

3.      Peserta didik diminta untuk melaksanakan praktik belajar kewarganegaraan yaitu mengamati lingkungan.

4.                  Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.

15 menit

 

I. Penilaian

 Penilaian dilakukan selama kegiatan pembelajaran berlangsung yaitu  penilaian autentik yakni:

·         Penilaian sikap

·         Penilaian pengetahuan

·         Penilaian ketrampilan

(Terlampir)

                                                                                   

Mengetahui                                                                 Turen, 21    Juli 2018

Kepala SMK Widya Dharma                                      Guru Mata pelajaran PPKn

 

 

 

 

WIWIT AGUSTIONO,S.T                                       ROISUL HAQ, S. Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN  2

 

A. Pengayaan

 

 

 

 

 

 

B. Remedial

C.  Interaksi Guru dan Orang Tua

Maksud dari kegiatan ini adalah agar terjalin komunikasi antara guru dan orang

tua berkaitan dengan kemajuan proses dan hasil belajar yang dilaksanakan dan dicapai peserta didik Guru harus selalu mengingatkan dan meminta peserta didik memperihatkan hasil tugas atau pekerjaan yang telah dinilai dan diberi komentar oleh guru kepada orang tua peserta didik yaitu:

1.      Penilaian sikap selama peserta didik mengikuti proses pembelajaran pada Bab 1.

2.      Penilaian pengetahuan melalui penugasan dan kegiatan uji kompetensi Bab 1.

3.      Penilaian Ketrampilan melalui Praktik Belajar Kewarganegaraan

 

Orang tua juga harus memberikan komentar hasil pekerjaan atau tugas yang dicapai oleh peserta didik sebagai apresiasi dan komitmen untuk bersama-sama mengantarkan peserta didik mencapai prestasi yang lebih baik. Bentuk apresiasi orang tua ini akan menambah semangat peserta didik untuk mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya baik dalam kontek pemahaman dan penguasaan materi pengetahuan, sikap maupun ketrampilan. Hasil penilaian yang telah di paraf atau ditandatangani guru dan orang tua kemudian di simpan untuk menjadi bagian dari portofolio peserta didik. Untuk itu pihak sekolah atau guru harus menyediakan format tugas/pekerjaan peserta didik. Adapun interaksi antar guru dan orang tua dapat menggunakan format di bawah ini:

 

 

                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN: 3

 

1.      Lembar Pengamatan Sikap

 

LEMBAR PENGAMATAN SIKAP

 

Mata Pelajaran            : PPKn

Kelas/Semester           : XI  / 1

Tahun Pelajaran          : 2014/2015

Waktu Pengamatan     : ....................................................

 

Indikator perkembangan sikap: ketelitian, jujur, disiplin, mandiri, rasa ingin tahu, dan tanggung Jawab

a.    BT (belum tampak) jika sama sekali tidak menunjukkan usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas

b.    MT (mulai tampak) jika menunjukkan sudah ada usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas tetapi masih sedikit dan belum ajeg/konsisten

c.    MB (mulai berkembang) jika menunjukkan ada usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas yang cukup sering dan mulai ajeg/konsisten

d.    MK (membudaya) jika menunjukkan adanya usaha sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas secara terus-menerus dan ajeg/konsisten

 

Berikan nilai 1, 2, 3, atau 4 pada kolom-kolom sesuai hasil pengamatan.

 

NO

Nama

S i k a p

Ketelitian

Jujur

Disiplin

Mandiri

Rasa ingin tahu

Tanggung jawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sikap

 

Keterangan :

 

1   =     kurang                          3  =   Baik

 

2   =    Sedang                         4  =  Sangat Baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Lembar penilaian kinerja presentasi

LEMBAR KINERJA PRESENTASI

Mata Pelajaran : PPKn

Kelas/Semester : X I/ 1

Kompetensi     : ...............................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Lembar Penilaian Sikap

 

LEMBAR PENILAIAN DIRI

 

Satuan Pendidikan : SMK Negeri 1 Turen

Mata Pelajaran : Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Kelas/Semester : XI / I

Tahun Pelajaran : .2014/2015

Kompetensi dasar : .....................................................................................

Indikator :

1. Memiliki motivasi internal selama proses pembelajaran

2. bekerjasama dalam menyelesaikan tugas kelompok

3. menunjukkan sikap konsisten dalam menerapkan aturan

4. menunjukkan sikap disiplin dalam menyelesaikan tugas individu maupun kelompok

5. menunjukkan rasa percaya diri dalam mengemukakan gagasan, bertanya, atau menyajikan hasil diskusi

6. Menunjukkan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat/cara dalam menyelesaikan masalah

 

Skor 4, jika A = Selalu Skor 2, jika C = Jarang

Skor 3, jika B = Sering Skor 1, jika D = Tidak pernah

 

 

LEMBAR PENILAIAN SIKAP ANTAR PESERTA DIDIK (TEMAN)

 

Satuan Pendidikan : SMK Negeri 1 Turen

Mata Pelajaran                : Pendidikan Pancasila dan Kewaraganegraan (PPKn)

Kelas                   : XI / I

Kompetensi dasar: .......................................................................

 

Indikator:

1. Peserta didik tidak meniru (menyontek) hasil kerja teman ketika mengerjakan tugas individu materi ...................................................

2. Peserta didik tangguh dalam menyelesaikan masalah terkait dengan materi ..................

3. Peserta didik menunjukkan sikap kritis dalam diskusi kelompok maupun klasikal

4. Peserta didik menunjukkan sikap disiplin dalam menyelesaikan tugas individu maupun kelompok terkait materi ..............................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lembar penilaian pengetahuan

 

LEMBAR PENILAIAN PENGETAHUAN

1.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia?

2.      Jelaskan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia?

3.      Apakah yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia berat ?

4.      Apa yang kamu ketahui dengan kejahatan genosida?

5.      Apa yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusian ?

6.      Berilah salah satu contoh bentuk pelanggaran HAM di Indonesia ?

7.      Apakah penyebab timbulnya pelanggaran HAM di Indonesia?

8.      Mengapa  terjadi  pelanggaran  HAM  tersebut?

9.      Faktor-faktor apa yang dapat  menyebabkan pelanggaran HAM  ?

 

JAWAB:

 

1.      Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

2.      Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

a.    Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

b.    Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga

 

3.      Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

 

4.      Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

a.    membunuh anggota kelompok;

b.    mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e.    memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

 

5. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1) pembunuhan;

2) pemusnahan;

3) perbudakan;

4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

5) p e r a m p a s a n kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

6) penyiksaan;

7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;

8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

9) penghilangan orang secara paksa; atau

10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa

 

6.      Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

a.         Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

b.         Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

 

 

c.         Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.

d.         Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.

e.         Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.

f.          Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir

 

 

7.      Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang timbul dari diri sendiri seperti sikap individualistis, egoisme, rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia, sikap tidak toleran dan sebagainya. Selain itu disebabkan juga oleh faktor dari luar, misalnya aparak penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial, penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya

 

8.      Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa disekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas

 

9.  Faktor penyebab pelanggaran HAM

 a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:

1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

 

2) Rendahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

 

3) Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

 

b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:

1) Penyalahgunaan kekuasaan

Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

3) Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya

kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 PENUGASAN

 

1.    Tugas mandiri

Buku PPKn Klas XI  halaman  4

Buku PPKn Klas XI  halaman 10

Buku PPKn Klas XI halaman  15

 

2.    Tugas Kelompok

Buku PPKn Klas XI  halaman 8

Buku PPKn Klas XI  Halaman 13

 

3.    Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang kasus pelang-garan HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenu-han HAM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN :1

 

 

MATERI BAB 1

 

MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

 

1.        Kata kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hak asasi manusia, diskriminasi, genosida, instrumen HAM, dan Pengadilan HAM.

2.         Intisari Materi

 a. Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia.

b. Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Sedangkan berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan.

c. Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan faktor yang timbul dari diri sendiri seperti sikap individualistis, egoisme, rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia, sikap tidak toleran dan sebagainya. Selain itu disebabkan juga oleh faktor dari luar, misalnya aparak penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial, penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya.

d.    Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, diantaranya dengan membentuk Komnas HAM, menetapkan instrumen penegakkan HAM, dan pembentukan Pengadilan HAM.

e.     Upaya Pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat.

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP LENGKAP PKN KD. PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

PREDIKSI SOAL TES AKHIR GURU BELAJAR SERI PENDIDIKAN INKLUSIF (25 SOAL)