RPP Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 

 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

 

Sekolah                         : SMK WIDYA DHARMA TUREN

Kelas/Semester             : XI / 1

Mata Pelajaran              : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Materi Pokok                : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Alokasi Waktu             : 8 x 45  menit (4 X Pertemuan )

 

A.     Kompetensi Inti

 

1.       Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2.       Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.       Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.       Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

 

 

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

 

No.

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi

1

1.3   mensyukuri nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara adil sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

.

 

2

. 2.3 menanamkan nilai-nilai instrumental dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

3

3.3.    memproyeksikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.3.1.   Menjelaskan hubungan hukum, keadilan dan ketertiban.

3.3.2.    Mendeskripsikan sistem hukum nasional

3.3.3.   Mendeskripsikan sistem peradilan Indonesia.

3.3.4.    Menguraikan peranan lembaga peradilan dalam lingkup NKRI.

4.

3.4   menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1.    Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan       nasional dalam lingkup NKRI.

4.4.2.   Mengkomunikasikan hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.

 

 

C.     Tujuan Pembelajaran :

Pertemuan 1

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

1.       Menjelaskan konsep hukum, keadilan dan ketertiban.

2.       Menjelaskan macam-macam keadilan menurut Aristoteles

3.       Menganalisis berbagai kasus pelanggaran hukum, keadilan dan ketertiban

4.       Menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran hukum, keadilan dan ketertiban

5.       Menerapkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab dan peduli selama kegiatan pembelajaran berlangsung

 

Pertemuan 2

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

  1. Menjelaskan tujuan adanya hukum
  2. Menjelaskan penggolongan hukum
  3. Menjelaskan sumber hukum di Indonesia
  4. Menganalisis pentingnya hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI
  5. Menyaji hasil telaah pentingnya hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
  6. Menerapkan perilaku santun, tanggungjawab, pro aktif dan peduli selama kegiatan pembelajaran

 

Pertemuan 3

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

1.       Menjelaskan lembaga peradilan di Indonesia

2.       Menjelaskan kekuasaan kehakiman menurut UU No 4 tahun 2004

3.       Mengurai struktur lembaga peradilan nasional

4.       Menganalisis sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI

5.       Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.

6.       Menerapkan perilaku disiplin, tanggungjawab, pro aktif serta peduli selama kegiatan pembelajaran

 

Pertemuan 4

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:

1.       Menjelaskan dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia

2.       Menjelaskan peranan lembaga peradilan

3.       Mendeskripsikan macam-macam lembaga peradilan

4.       Menganalisis peranan lembaga peradilan nasional dalam lingkup NKRI

5.       Menyaji hasil analisi peranan lembaga  peradilan nasional dalam lingkup NKRI.

6.       Menerapkan perilaku jujur, santun, disiplin, dan  tanggungjawab selama kegiatan pembelajaran

 

D.     Materi Pembelajaran

 

Fakta

Kasus-kasus Hukum di Indonesia

Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah

 

Konsep

1.       Pengertian Hukum, Keadilan Dan Ketertiban.

2.       Sistem Hukum Nasional

3.       Sistem Peradilan Indonesia

4.       Peranan Lembaga Peradilan

 

 

Prinsip                         

 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

UU No 3 Tahun 2009 tentang MA

UU No 24 Tahun 2003 tentang MK

 

Prosedur

Proses Peradilan di Indonesia

 

 

E.      Metode Pembelajaran

1.       Pendekatan                              : Saintifik

2.       Model Pembelajaran                 : Discoiry learning

3.       Metode                        : Ceramah, diskusi kelompok,tanya jawab, dan penugasan

 

F.       Alat/Media/Bahan

§  Alat/media                               : LCD Projector, Gambar

                                         

§  Sumber Belajar            :

1)         UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2)         Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com

3)         Buku PPKn SMK Kelas XI  lainnya yang relevan

 

                       

G.      Kegiatan Pembelajaran

 

      Pertemuan 1

 

Kegiatan

Deskripsi Kegiatan

Alokasi waktu

Pendahuluan

1.    Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.    Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang akan  dipelajari sebagai apersepsi

3.    Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari

4.    Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan

5.    Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

15 menit

Inti

1.       Mengamati

a)            Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang

b)           Peserta didik mengamati kasus atau video dari internet yang berkaitan dengan konsep hukum, keadilan dan ketertiban, misalnya kasus Nenek Minah atau Gayus Tambunan

2.       Menanya

a)         Peserta didik dibimbing dan didorong untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan mengajukan pertanyaan secara mendalam terkait dengan apa yang telah diamati dari kasus atau video

b)        Kompetensi yang dikembangkan adalah mengembangkan kreatifitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis. Untuk menumbuhkan motivasi dan kebiasaan bertanya peserta didik dapat diminta untuk menuliskan pertanyaan seperti :

Ø  Mengapa kasus tersebut dibawa ke pengadilan dan hakim mengadilinya ?

Ø  Bagaimana seharusnya keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tentang peristiwa tersebut ?

Ø  Bagaimana sikap dan pendapat kalian tentang kasus tersebut ?

c)       Pertanyaan yang sudah disusun oleh kelompok 1 diserahkan kepada kelompok 2 untuk menjawabnya dst

3.       Mengumpulkan Informasi

a)         Peserta didik secara berkelompok mengumpulkan informasi/data sebagai jawaban atas pertanyaan yang telah disusun dengan membaca berbagai sumber buku yang relevan, mencari di internet, web dan media sosial lainnya.

b)        Peserta didik juga mengumpulkan informasi untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri (tabel 5.1 hal.7) mengenai contoh dan manfaat untuk jenis keadilan menurut Aristoteles dengan jujur dan cermat

c)         Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai berikut :

Ø  Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain

Ø  Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab

Ø  Guru dapat juga menunjukan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan

4.       Mengasosiasi

Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait dengan hubungan hukum, keadilan dan ketertiban

5.       Mengkomunikasikan

Peserta didik dalam kelompok diminta untuk menyajikan hasil analisis tentang konsep hukum, keadilan dan ketertiban melalui kasus atau video dari internet. Kelompok lain diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan. Yang tampil Presentasi adalah kelompok 1 sd 4. Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian.

 

60 menit

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

1.          Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini

2.          Peserta didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya dari Buku PPKn kelas X bab 5 sub. B tentang Bagaimana Sistem Hukum Nasional

3.          Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar

15 menit

 

Penilaian Pertemuan 1

Penilaian terhadap peserta didik dilakukan dengan penilaian autentik    yaitu:

1.  Penilaian sikap

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan melalui pengamatan (observasi) selama proses pembelajaran berlangsung ( Format penilaian lihat model penilaian pembelajaran PPKn di bagian satu Buku Guru)

       2. Penilaian Keterampilan

Penilaian ketrampilan dilakukan guru dengan melihat  kemampuan peserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi, kemampuan dalam memberikan saran/masukan terkait dengan materi yang sedang dibahas  ( mengkomunikasikan secara lisan).

3.  Penilai pengetahuan

     Guru  mengajukan beberapa pertanyaan secara lisan/tulisan yang terkait dengan materi yang baru saja  dikaji sebagai berikut :

 

Soal:

1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum, keadilan dan ketertban !

2.       Jelaskan pengertian hukum menurut Leon Duguit, EM.  Meyer dan JCT Simorangkir

3.       Sebutkan macam-macam Keadilan  menurut Aristoteles dan Plato !

4.       Bagaimana hukum harus dijalankan agar tercipta keadilan dan ketertiban dalam masyarakat ?

5.       Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat ?

 

 

Pedoman penskoran

No

Kunci Jawaban

Jmlh

Skor

1

-       Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi

-       Keadilan adalah sikap seimbang, tidak sewenang-wenang dan menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai hukum yang berlaku

-       Ketertiban adalah tertata, teratur dengan baik  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

 

4

2

1)      Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan  syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas  dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2)      Leon Duguit

Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada  saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar  menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

3)      E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang mengandung  pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4)      S.M. Amin

Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

5)      J.C.T. Simorangkir

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana  terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

 

6)      M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam  tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan  diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan  kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

4

3

1)      Teori Keadilan Menurut Aristoteles

a)       Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.

b)      Keadilan Distributif

Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.

c)       Keadilan Kodrat Alam         

Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.

d)      Keadilan Konvensional

Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

e)       Keadilan Perbaikan

Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.

2)      Teori Keadilan Menurut Plato

a)       Keadilan Moral

Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.

b)      Keadilan Prosedura

Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3)      Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

4

4

Indonesia disebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat

Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.

4

5

-       Sanksi hukum yang tegas

-       Sosialisasi hukum kepada masyarakat

4

                   Jumlah

20

 

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:

 

 

 

 

     Pertemuan 2

 

Kegiatan

Deskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.    Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.    Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari

3.    Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan

4.    Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

10 menit

Inti

1.       Mengamati

a)          Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang

b)           Peserta didik membaca Buku Teks PPKn Kelas X Bab 4, Sub  B tentang Bagimana Sistem Hukum Nasional, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru.

2.       Menanya

a)         Peserta didik membuat identifikasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Bagaimana Sistem Hukum nasional, kemudian pilih salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.

b)        Peserta didik diminta untuk merumuskan hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang diajukan. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreatifitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis

3.       Mengumpulkan Informasi

a)         Peserta didik mencari informasi lanjutkan, baik melalui buku teks PPKn Kelas X maupun sumber lain yang relevan dari internet, web, media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau membuktikan benar atau tidaknya

b)        Peserta didik juga mengumpulkan informasi untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri (tabel 5.4 hal 11) mengenai aturan tidak tertulis di lingkungan masyarakat

c)         Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai berikut :

Ø  Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain

Ø  Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab

Ø  Guru dapat juga menunjukan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan

4.       Mengasosiasi

Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait dengan kedudukan dan peran pemerintah pusat

5.       Mengkomunikasikan

a)         Peserta didik dalam kelompok diminta untuk menyajikan hasil analisis tentang Bagaimana Sistem Hukum nasional.  

b)        Peserta didik dari kelompok lainnya diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan. Yang tampil Presentasi adalah kelompok 5 sd 8. Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian.

70 menit

Penutup

1.       Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini

2.       Peserta didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya yaitu Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub C tentang Bagimana Sistem Peradilan Indonesia

3.       Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar

10 menit

 

 

Penilaian Pertemuan 2

1.       Penilaian Sikap

Penilaian terhadap peserta didik dapat dilakukan selama proses dan setelah pembelajaran berlangsung, termasuk pada saat peserta didik menjawab beberapa pertanyaan dari guru. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi. Dalam observasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatian peserta didik pada saat mengerjakan tugas analisis kasus pelanggaran HAM. 

2.       Penilaian Keterampilan

Penilaian ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan masukan/saran terkait dengan materi yang sedang dibahas ( mengkomunikasikan secara lisan )

3.       Penilaian Pengetahuan

Sebagai uji kompetensi atau pengetahuan, guru dapat  dilakukan dalam bentuk penugasan, untuk menjawab atau melengkapi pertanyaan yang terdapat dalam Tugas Mandiri atau  mengajukan beberapa pertanyaan secara lisan yang terkait dengan materi yang baru saja dikaji, sebagai berikut :

 

Soal:

1.       Tuliskan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945  !

2.       Mengapa Indonesia disebut negara hukum ?

3.       Hukum apakah yang berlaku di Indonesia ?

4.       Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata ? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum !

5.       Jelaskan klasifikasi hukum di Indonesia ?

 

 

Pedoman penskoran

No

Kunci Jawaban

Jmlh

Skor

1

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum

4

2

-       Indonesia disebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat

-       Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.

4

3

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

4

4

-       Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

-       Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelangga

4

5

Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

1)      Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.

2)      Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

(1)  Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang,  KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.

(2)  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.

  1. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

3)      Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4)      Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.

5)      Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.

6)      Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.

 

  1. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

7)      Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

8)      Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)

4

                   Jumlah

20

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:

 

 

     Pertemuan 3

Kegiatan

Deskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.       Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.       Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya sebagai apersepsi

3.       Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari

4.       Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan

5.       Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

10 menit

Inti

1.       Mengamati

a)         Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang

b)        Peserta didik membaca Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub  C tentang Bagaimna Sistem Peradilan Indonesia, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta baru.

2.       Menanya

a)         Peserta didik membuat identifikasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Bagaiman Sistem Peradilan Indonesia, kemudian pilih salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.

b)        Peserta didik diminta untuk merumuskan hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang diajukan.

3.       Mengumpulkan Informasi

a)         Peserta didik diminta untuk mengumpulkan informasi dengan membaca dari sumber media cetak, website/internet tentang 10 (sepuluh) Kasus Hukum Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

b)        Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai berikut :

Ø  Menyediakan berbagai sumber belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain

Ø  Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab

Ø  Guru dapat juga menunjukan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan

4.       Mengasosiasi

Peserta didik diminta untuk menganalisis kasus/peristiwa hukum tersebut. Kemudian diminta melengkapi Tabel 5.5 hal. 20 tentang Kasus Hukum di Indonesia yang terdapat dalam buku PPKn  Bab 5 Sub C

5.       Mengkomunikasikan

Secara random (2 atau 3 kelompok) peserta didik dapat mengkomunikasikan secara lisan hasil analisis kasus hukum di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Tabel 5.5. hal. 20. Peserta didik yang lain secara kelompok mengumpulkan hasil analisis secara tertulis

70 menit

Penutup

1.       Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini

2.       Peserta didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya,  yaitu Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub  D hal. 20

3.       Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar

10 menit

 

Penilaian Pertemuan 3

1.         Penilaian Sikap

Pada pertemuan kali  ini, guru sudah dapat merekapitulasi penilaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik untuk kompetensi dasar yang pertama. Sikap spritual dan sosial yang diukur dan dinilai meliputi kerjasama, tanggung jawab, toleran, kreatifitas, kejujuran, kecermatan, santun, responsip, proaktif dan taat menjalankan agama. Rekapitulasi nilai ini dapat dilakukan guru dengan bersumber dari hasil pengamatan guru yang dituangkan dalam jurnal harian guru maupun dari kegiatan-kegiatan lainnya. Adapun format rekapitulasinya dapat dilihat di bagian satu  buku ini.

2.         Penilaian Keterampilan

Penilaian Ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengkomunikasikan hasil parktek belajar kewarganegaraan pada bab ini. Adapun praktek belajar kewarganegaraan pada Bab 1 adalah mendorong siswa untuk melakukan penelitian  sederhana mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitar tempat tinggal.

3.         Penilaian Pengetahuan

Sebagai uji kompetensi  (pengetahuan),  guru dapat melihat kemampuan peserta didik dapat menjawab/pertanyaan yang terdapat dalam  uji kompetensi, sebagai berikut :.

 

 

 

 

 

 

 

Soal:

1.       Jelaskan perbedaan antara pengadilan dan peradilan ?

2.       Jelaskan apa yang dimaksud peradilan umum ?

3.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan peradilan khusus ?

4.       Berikan 5 contoh kasus hukum di Indonesia ?

5.       Bagaimanakah peran kekuasaan kehakiman  menurut UU No 48 Tahun 2009 ?

 

 

Pedoman penskoran

No

Kunci Jawaban

Jmlh

Skor

1

-       Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

-       Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

-       Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”

4

2

-       Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara  perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung

4

3

-       Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

4

4

1)      Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2)      Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap

 

3)      Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4)      Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

5)      Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

4

5

-       Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.

-       Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

-        

4

                   Jumlah

20

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:

 

 

     Pertemuan 4

Kegiatan

Deskripsi Kegiatan

Alokasi Waktu

Pendahuluan

1.       Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan, kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan).

2.       Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya sebagai apersepsi

3.       Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari

4.       Guru menyampaikan garis besar cakupan materi  tentang Peranan Lembaga Peradilan dan kegiatan yang akan dilakukan

5.       Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

10 menit

Inti

1.       Mengamati

a)         Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang

b)        Peserta didik membaca Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub  D tentang Peranan Lembaga Peradilan, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut dengan berbagai fakta

2.       Menanya

a)         Peserta didik membuat identifikasi pertanyaan sebanyak mungkin tentang Peranan Lembaga Peradilan, kemudian pilih salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.

b)        Peserta didik diminta untuk merumuskan hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas pertanyaan yang diajukan. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreatifitas, rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis

3.       Mengumpulkan Informasi

a)         Peserta didik mencari informasi lanjutkan, baik melalui buku teks PPKn Kelas X maupun sumber lain yang relevan dari internet, web, media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan

b)        Peserta didik juga mengumpulkan informasi untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri halaman 26

a)         Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai berikut :

Ø  Menyediakan berbagai sumber belajar sperti buku teks siswa dan buku referensi lain

Ø  Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab

Ø  Guru dapat juga menunjukan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan

4.       Mengasosiasi

Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait Pernanan Lembaga Peradilan

 

5.       Mengkomunikasikan

a)         Peserta didik dalam kelompok secara random diminta untuk menyajikan hasil analisis tentang Peranan Lembaga Peradilan melalui contoh kasus hukum di Indonesia. 

b)        Peserta didik dari kelompok lainnya diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian

70 menit

Penutup

1.       Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini

2.       Peserta didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya

3.       Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar

10 menit

 

Penilaian Pertemuan 4

1.         Penilaian Sikap

Pada pertemuan kali  ini, guru sudah dapat merekapitulasi penilaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik untuk kompetensi dasar yang pertama. Sikap spritual dan sosial yang diukur dan dinilai meliputi kerjasama, tanggung jawab, toleran, kreatifitas, kejujuran, kecermatan, santun, responsip, proaktif dan taat menjalankan agama. Rekapitulasi nilai ini dapat dilakukan guru dengan bersumber dari hasil pengamatan guru yang dituangkan dalam jurnal harian guru maupun dari kegiatan-kegiatan lainnya. Adapun format rekapitulasinya dapat dilihat di bagian satu  buku ini.

2.         Penilaian Keterampilan

Penilaian Ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengkomunikasikan hasil parktek belajar kewarganegaraan pada bab ini. Adapun praktek belajar kewarganegaraan pada Bab 1 adalah mendorong siswa untuk melakukan penelitian  sederhana mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitar tempat tinggal.

3.         Penilaian Pengetahuan

Sebagai uji kompetensi  (pengetahuan),  guru dapat melihat kemampuan peserta didik dapat menjawab/pertanyaan sebagai berikut :

 

Soal:

1.       Tuliskan bunyi pasal 24 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 !

2.       Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ? Berikan contoh kasusnya !

3.       Apa yang dimaksud dengan kasasi ? Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi !

4.       Pengadilan apakah yang menangani permasalahan tindak korupsi ? Bagaimanakah kaitannya dengan KPK ?

5.       Apa dasar hukum adanya lembaga peradilan?

 

 

Pedoman penskoran

No

Kunci Jawaban

Jmlh

Skor

1

Pasal 24 UUD 1945, ayat :

2)      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

3)      Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

4

2

-       Karena peradilan militer diperuntukan untuk TNI polri atau sejenisnya pokoknya yang mengerti hukum. Contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke pengadilan militer

-       Dalam pelaksanaannya, peradilan militer dijalankan oleh pengadilan militer yang merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

-       Susunan organisasi dan prosedurnya didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Mahkamah Agung.

-       Jadi, meski pun berbeda dalam hal penanganan kasus antara peradilan militer dengan peradilan lainnya, tetapi semua prosedur pelaksaannya berdasarkan pada peraturan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai dewan peradilan tertinggi di Indonesia

4

3

-       Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.

Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.

-       Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang - undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang."

-       Wewenang mahkamah kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." sekian.

4

4

-       Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )       

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

-       Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

-       Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.

4

5

a.       Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

b.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

d.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

e.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

f.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

g.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

h.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

4

                   Jumlah

20

Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung dengan rumus:

 

 

 

v  Instrumen penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan terlampir.

 

 

Program Remidial

Remedial Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!

1.    Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

2.    Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

3.    Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama,

peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

4.    Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

 

                                                Kunci Jawaban dan penyekoran

NO.

KUNCI AWABAN

SKORE

1

Tata Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda. arti “rechtorde” adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.

10

2

  1. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
  2. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayahhukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang

menyidangkan perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya

10

3

  1. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

 

a. Pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda penganti), sekretaris dan jurusita

(yang dibantu oleh juru sita pengganti)

b. Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi.

c. perangkat atau kelengkapan Mahkmah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang

ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

  1. Pengadilan agama

a. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

b. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua

  1. PTUN

a. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua

b. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua

  1. Peradilan Militer

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer

pertempuran.

  1. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah

Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul

Mahkamah Konstitusi.

20

4

Karena Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat maka setiap orang harus patuh pada hukum

yang berlaku, sehingga akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam hidup bersama.

10

 

JUMLAH

50

 

                       Skor Perolehan
              Nilai = ------------------- x 5
                                50

Program Pengayaan

Peserta didik  diminta melakukan pengamatan dilingkungan tempat tinggalnya adakah kasus yang berhubungan dengan system hukum dan peradilan sampai saat ini belum terselesaikan dan mengapa hal itu terjadi dan upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

 

 

     Mengetahui,                                                                         Malang, 18 Juli 2018

     Kepala Widya Dharma Turen                                     Guru Mapel PPKn

 

 

 

 

     Wiwit Agustiono, S.T                                                 Yusuf Sulaksono, S.Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP LENGKAP PKN KD. PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

RPP PKN (HAK ASASI MANUSIA)

RPP Kasus-kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila