RPP Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMK WIDYA
DHARMA TUREN
Kelas/Semester :
XI / 1
Mata Pelajaran
: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Materi
Pokok : Sistem
Hukum dan Peradilan di Indonesia
Alokasi Waktu : 8 x 45 menit (4 X Pertemuan )
A.
Kompetensi
Inti
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
|
No. |
Kompetensi
Dasar |
Indikator
Pencapaian Kompetensi |
|
1 |
1.3 mensyukuri
nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara adil sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . |
|
|
2 |
. 2.3 menanamkan
nilai-nilai instrumental dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
|
|
3 |
3.3.
memproyeksikan sistem
hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.3.1.
Menjelaskan hubungan hukum,
keadilan dan ketertiban. 3.3.2.
Mendeskripsikan sistem hukum nasional 3.3.3.
Mendeskripsikan sistem
peradilan Indonesia. 3.3.4.
Menguraikan peranan lembaga peradilan dalam
lingkup NKRI. |
|
4. |
3.4 menganalisis
dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3.4.1.
Menyaji hasil telaah sistem hukum dan peradilan
nasional dalam lingkup NKRI. 4.4.2. Mengkomunikasikan hasil
telaah sistem hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI. |
C. Tujuan Pembelajaran :
Pertemuan 1
Melalui
kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan
mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1.
Menjelaskan konsep hukum, keadilan dan
ketertiban.
2.
Menjelaskan macam-macam keadilan
menurut Aristoteles
3.
Menganalisis berbagai kasus
pelanggaran hukum, keadilan dan ketertiban
4.
Menyaji hasil analisis berbagai
kasus pelanggaran hukum, keadilan dan ketertiban
5.
Menerapkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab dan peduli selama kegiatan pembelajaran berlangsung
Pertemuan 2
Melalui kegiatan mengamati,
menanya, mengumpulkan
informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
- Menjelaskan
tujuan adanya hukum
- Menjelaskan penggolongan hukum
- Menjelaskan sumber hukum di Indonesia
- Menganalisis pentingnya hukum dan peradilan nasional dalam lingkup
NKRI
- Menyaji
hasil telaah pentingnya hukum dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
- Menerapkan perilaku santun, tanggungjawab, pro aktif dan peduli selama
kegiatan pembelajaran
Pertemuan 3
Melalui
kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta
didik dapat:
1.
Menjelaskan lembaga peradilan di
Indonesia
2.
Menjelaskan kekuasaan kehakiman
menurut UU No 4 tahun 2004
3.
Mengurai struktur lembaga
peradilan nasional
4.
Menganalisis sistem hukum dan
peradilan nasional dalam lingkup NKRI
5.
Menyaji hasil telaah sistem hukum
dan peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
6.
Menerapkan perilaku disiplin, tanggungjawab,
pro aktif serta peduli selama kegiatan pembelajaran
Pertemuan 4
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1.
Menjelaskan dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia
2.
Menjelaskan peranan lembaga peradilan
3.
Mendeskripsikan macam-macam lembaga peradilan
4.
Menganalisis peranan lembaga peradilan nasional dalam lingkup NKRI
5.
Menyaji hasil analisi peranan lembaga peradilan nasional dalam lingkup NKRI.
6.
Menerapkan perilaku jujur, santun, disiplin, dan tanggungjawab selama kegiatan pembelajaran
D. Materi
Pembelajaran
Fakta
Kasus-kasus Hukum di Indonesia
Hukum tumpul ke atas, tajam ke
bawah
Konsep
1.
Pengertian Hukum, Keadilan Dan Ketertiban.
2.
Sistem Hukum Nasional
3.
Sistem Peradilan Indonesia
4.
Peranan Lembaga Peradilan
Prinsip
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
UU No 3 Tahun
2009 tentang MA
UU No 24 Tahun
2003 tentang MK
Prosedur
Proses Peradilan di Indonesia
E. Metode
Pembelajaran
1.
Pendekatan : Saintifik
2.
Model Pembelajaran : Discoiry
learning
3.
Metode : Ceramah, diskusi kelompok,tanya jawab, dan penugasan
F.
Alat/Media/Bahan
§ Alat/media : LCD Projector, Gambar
§ Sumber
Belajar :
1)
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2)
Internet / Media masa / Blog :
asminkarris.wordpress.com
3)
Buku PPKn SMK Kelas XI lainnya yang relevan
G.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1
|
Kegiatan |
Deskripsi Kegiatan |
Alokasi waktu |
|
Pendahuluan |
1.
Guru
mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan
menyenangkan untuk proses belajar mengajar;
kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan,
kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan). 2.
Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang akan dipelajari sebagai apersepsi 3.
Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam
kehidupan sehari-hari 4.
Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan
dilakukan 5.
Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan |
15 menit |
|
Inti |
1.
Mengamati a)
Peserta didik dibagi menjadi beberapa
kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang b)
Peserta didik mengamati kasus atau video dari
internet yang berkaitan dengan konsep hukum, keadilan dan ketertiban, misalnya
kasus Nenek Minah atau Gayus Tambunan 2.
Menanya a) Peserta didik dibimbing dan didorong untuk
terus menggali rasa ingin tahu dengan mengajukan pertanyaan secara mendalam
terkait dengan apa yang telah diamati dari kasus atau video b) Kompetensi yang dikembangkan adalah
mengembangkan kreatifitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan
untuk membentuk pikiran kritis. Untuk menumbuhkan motivasi dan kebiasaan
bertanya peserta didik dapat diminta untuk menuliskan pertanyaan seperti : Ø Mengapa kasus tersebut
dibawa ke pengadilan dan hakim mengadilinya ? Ø Bagaimana seharusnya
keputusan yang dijatuhkan oleh hakim tentang peristiwa tersebut ? Ø Bagaimana sikap dan
pendapat kalian tentang kasus tersebut ? c) Pertanyaan yang sudah disusun
oleh kelompok 1 diserahkan kepada kelompok 2 untuk menjawabnya dst 3.
Mengumpulkan Informasi a)
Peserta didik secara berkelompok
mengumpulkan informasi/data sebagai jawaban atas pertanyaan yang telah
disusun dengan membaca berbagai sumber buku yang relevan, mencari di
internet, web dan media sosial lainnya. b)
Peserta didik juga mengumpulkan informasi
untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri (tabel 5.1 hal.7)
mengenai contoh dan manfaat untuk jenis keadilan menurut Aristoteles dengan
jujur dan cermat c)
Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai
berikut : Ø
Menyediakan berbagai sumber
belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain Ø
Guru menjadi sumber belajar
bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik atau
menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab Ø
Guru dapat juga menunjukan buku
atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab
pertanyaan 4.
Mengasosiasi Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi
yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait
dengan hubungan hukum, keadilan dan ketertiban 5.
Mengkomunikasikan Peserta
didik dalam kelompok diminta untuk menyajikan hasil analisis tentang konsep
hukum, keadilan dan ketertiban melalui kasus atau video dari internet.
Kelompok lain diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan. Yang tampil
Presentasi adalah kelompok 1 sd 4. Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk
diberikan penilaian. |
60
menit |
|
Penutup |
1.
Guru dan
peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini 2.
Peserta
didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya dari Buku PPKn kelas X bab
5 sub. B tentang Bagaimana Sistem Hukum Nasional 3.
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT,
Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar |
15 menit |
Penilaian
Pertemuan 1
Penilaian terhadap
peserta didik dilakukan dengan penilaian autentik yaitu:
1. Penilaian sikap
Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan melalui
pengamatan (observasi) selama proses pembelajaran berlangsung ( Format
penilaian lihat model penilaian pembelajaran PPKn di bagian satu Buku Guru)
2.
Penilaian Keterampilan
Penilaian ketrampilan
dilakukan guru dengan
melihat kemampuan peserta
didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan atau
mempertahankan argumentasi, kemampuan dalam
memberikan saran/masukan terkait dengan materi yang sedang dibahas ( mengkomunikasikan secara lisan).
3. Penilai pengetahuan
Guru
mengajukan beberapa pertanyaan secara lisan/tulisan yang terkait dengan
materi yang baru saja dikaji sebagai berikut :
|
Soal: 1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum, keadilan dan ketertban ! 2.
Jelaskan pengertian hukum menurut Leon Duguit, EM. Meyer dan JCT Simorangkir 3.
Sebutkan macam-macam Keadilan menurut Aristoteles dan Plato ! 4.
Bagaimana hukum harus dijalankan agar tercipta keadilan dan ketertiban
dalam masyarakat ? 5.
Bagaimana menciptakan kesadaran dan ketertiban di masyarakat ? |
Pedoman penskoran
|
No |
Kunci
Jawaban |
Jmlh Skor |
|
1 |
-
Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat
mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi -
Keadilan adalah sikap seimbang, tidak sewenang-wenang dan menempatkan
sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai hukum yang berlaku -
Ketertiban adalah tertata, teratur dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku |
4 |
|
2 |
1)
Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan. 2)
Leon Duguit Hukum ialah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu. 3)
E.M. Meyers Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. 4)
S.M. Amin Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara. 5)
J.C.T. Simorangkir Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. 6)
M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut
dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. |
4 |
|
3 |
1)
Teori Keadilan Menurut Aristoteles a)
Keadilan Komutatif Keadilan komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah
diberikannya. b)
Keadilan Distributif Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
diberikannya. c)
Keadilan Kodrat Alam Keadilan kodrat alam
adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada
kita. d)
Keadilan Konvensional Keadilan Konvensional
adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan. e)
Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut
perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama
baiknya harus direhabilitasi. 2)
Teori Keadilan Menurut Plato a)
Keadilan Moral Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya. b)
Keadilan Prosedura Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. 3)
Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes Menurut Thomas Hobbes,
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan
perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh
Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau
keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku |
4 |
|
4 |
Indonesia disebagai
negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman
untuk aturan main di dalam masyarakat Karena negara indonesia
itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE
LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan
suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah.
Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi
ketentutan/hukumnya. |
4 |
|
5 |
-
Sanksi hukum yang tegas -
Sosialisasi hukum kepada masyarakat |
4 |
|
Jumlah |
20 |
|
|
Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung
dengan rumus:
|
||
Pertemuan 2
|
Kegiatan |
Deskripsi
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
|
Pendahuluan |
1.
Guru
mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan
menyenangkan untuk proses belajar mengajar;
kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan,
kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan). 2.
Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam
kehidupan sehari-hari 3.
Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan
dilakukan 4.
Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan |
10
menit |
|
Inti |
1.
Mengamati a) Peserta didik dibagi menjadi beberapa
kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang b)
Peserta didik membaca Buku Teks PPKn Kelas
X Bab 4, Sub B tentang Bagimana Sistem
Hukum Nasional, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan
wacana tersebut dengan berbagai fakta baru. 2.
Menanya a) Peserta didik membuat identifikasi pertanyaan
sebanyak mungkin tentang Bagaimana Sistem Hukum nasional, kemudian pilih
salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. b) Peserta didik diminta untuk merumuskan
hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas
pertanyaan yang diajukan. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreatifitas,
rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran
kritis 3.
Mengumpulkan Informasi a)
Peserta didik mencari informasi lanjutkan,
baik melalui buku teks PPKn Kelas X maupun sumber lain yang relevan dari
internet, web, media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan atau
membuktikan benar atau tidaknya b)
Peserta didik juga mengumpulkan informasi
untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri (tabel 5.4 hal 11)
mengenai aturan tidak tertulis di lingkungan masyarakat c)
Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai
berikut : Ø
Menyediakan berbagai sumber
belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain Ø
Guru menjadi sumber belajar
bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik
atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab Ø
Guru dapat juga menunjukan buku
atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab
pertanyaan 4.
Mengasosiasi Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi
yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait
dengan kedudukan dan peran pemerintah pusat 5.
Mengkomunikasikan a) Peserta
didik dalam kelompok diminta untuk menyajikan hasil analisis tentang Bagaimana
Sistem Hukum nasional. b)
Peserta didik dari kelompok lainnya diminta
untuk memberikan tanggapan dan masukan. Yang tampil Presentasi adalah
kelompok 5 sd 8. Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk diberikan
penilaian. |
70 menit |
|
Penutup |
1.
Guru dan
peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini 2.
Peserta
didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya yaitu Buku Teks PPKn Kelas
X Bab 5, Sub C tentang Bagimana Sistem Peradilan Indonesia 3.
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT,
Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar |
10 menit |
Penilaian Pertemuan 2
1.
Penilaian
Sikap
Penilaian terhadap peserta didik dapat dilakukan selama
proses dan setelah pembelajaran berlangsung, termasuk pada saat peserta didik
menjawab beberapa pertanyaan dari guru. Penilaian dapat dilakukan dengan
observasi. Dalam observasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatian
peserta didik pada saat mengerjakan tugas analisis kasus pelanggaran HAM.
2.
Penilaian
Keterampilan
Penilaian ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan
peserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, kemampuan menjawab
pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan
masukan/saran terkait dengan materi yang sedang dibahas ( mengkomunikasikan
secara lisan )
3.
Penilaian
Pengetahuan
Sebagai uji kompetensi atau pengetahuan, guru dapat dilakukan
dalam bentuk penugasan, untuk menjawab atau melengkapi pertanyaan yang terdapat
dalam Tugas Mandiri atau mengajukan beberapa pertanyaan secara lisan yang terkait
dengan materi yang baru saja dikaji,
sebagai berikut :
|
Soal: 1.
Tuliskan bunyi pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 ! 2. Mengapa Indonesia disebut negara hukum ? 3. Hukum apakah yang berlaku di Indonesia ? 4. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata
? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum ! 5. Jelaskan klasifikasi hukum di Indonesia ? |
Pedoman penskoran
|
No |
Kunci
Jawaban |
Jmlh Skor |
|
1 |
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum |
4 |
|
2 |
-
Indonesia disebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 Perubahan ke-4 dan juga
sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat -
Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE
OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi
petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang
tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan
apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya. |
4 |
|
3 |
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. |
4 |
|
4 |
-
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang
memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh
dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan
larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima
bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi
pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana
kurungan dan pidana denda. -
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara
sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk
mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara
subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk
karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para
subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka
pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian.
Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat
bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat
pelangga |
4 |
|
5 |
Berikut penggolongan
atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat
digolongkan sebagai berikut. 1)
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan
penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias
Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak
digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan
punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional. 2)
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
(1)
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara
lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi
peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU
HAM, dan sebagainya. (2)
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun
tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih
terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam
penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan
sebagainya.
3)
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
4)
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
5)
Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
6)
Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
7)
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
8)
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
|
4 |
|
Jumlah |
20 |
|
|
Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung
dengan rumus:
|
||
Pertemuan 3
|
Kegiatan |
Deskripsi
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
|
Pendahuluan |
1.
Guru
mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan
menyenangkan untuk proses belajar mengajar;
kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan,
kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan). 2.
Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang telah dipelajari
pada pertemuan sebelumnya sebagai apersepsi 3.
Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam
kehidupan sehari-hari 4.
Guru menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan
dilakukan 5.
Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan |
10 menit |
|
Inti |
1.
Mengamati a) Peserta
didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang b) Peserta
didik membaca Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub C tentang Bagaimna Sistem Peradilan
Indonesia, kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana
tersebut dengan berbagai fakta baru. 2.
Menanya a) Peserta didik membuat identifikasi
pertanyaan sebanyak mungkin tentang Bagaiman Sistem Peradilan Indonesia,
kemudian pilih salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. b) Peserta didik diminta untuk merumuskan
hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas
pertanyaan yang diajukan. 3.
Mengumpulkan Informasi a)
Peserta didik diminta untuk mengumpulkan
informasi dengan membaca dari sumber media cetak, website/internet tentang 10
(sepuluh) Kasus Hukum Yang Pernah Terjadi Di Indonesia b)
Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai
berikut : Ø
Menyediakan berbagai sumber
belajar seperti buku teks siswa dan buku referensi lain Ø
Guru menjadi sumber belajar
bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik
atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab Ø
Guru dapat juga menunjukan buku
atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab
pertanyaan 4.
Mengasosiasi Peserta didik diminta
untuk menganalisis kasus/peristiwa hukum tersebut. Kemudian diminta
melengkapi Tabel 5.5 hal. 20 tentang Kasus Hukum di Indonesia yang terdapat
dalam buku PPKn Bab 5 Sub C 5.
Mengkomunikasikan Secara random (2 atau 3 kelompok) peserta didik dapat mengkomunikasikan
secara lisan hasil analisis kasus hukum di Indonesia sebagaimana terdapat
dalam Tabel 5.5. hal. 20. Peserta didik yang lain secara kelompok mengumpulkan
hasil analisis secara tertulis |
70 menit |
|
Penutup |
1.
Guru dan
peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini 2. Peserta didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya, yaitu Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub D hal. 20 3.
Guru mengakhiri
pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa
pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar |
10 menit |
Penilaian Pertemuan 3
1.
Penilaian Sikap
Pada pertemuan kali ini, guru sudah dapat merekapitulasi penilaian
sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik untuk kompetensi dasar yang
pertama. Sikap spritual dan sosial yang diukur dan dinilai meliputi kerjasama,
tanggung jawab, toleran, kreatifitas, kejujuran, kecermatan, santun, responsip,
proaktif dan taat menjalankan agama. Rekapitulasi nilai ini dapat dilakukan
guru dengan bersumber dari hasil pengamatan guru yang dituangkan dalam jurnal
harian guru maupun dari kegiatan-kegiatan lainnya. Adapun format
rekapitulasinya dapat dilihat di bagian satu
buku ini.
2.
Penilaian Keterampilan
Penilaian Ketrampilan dilakukan guru
dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengkomunikasikan hasil parktek
belajar kewarganegaraan pada bab ini. Adapun praktek belajar kewarganegaraan
pada Bab 1 adalah mendorong siswa untuk melakukan penelitian sederhana mengenai penyelesaian kasus
pelanggaran HAM di lingkungan sekitar tempat tinggal.
3.
Penilaian Pengetahuan
Sebagai uji kompetensi (pengetahuan), guru dapat melihat kemampuan peserta didik
dapat menjawab/pertanyaan yang terdapat dalam
uji kompetensi,
sebagai berikut :.
|
Soal: 1.
Jelaskan perbedaan antara pengadilan dan
peradilan ? 2.
Jelaskan apa yang dimaksud peradilan umum ? 3.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan peradilan khusus ? 4.
Berikan 5 contoh kasus hukum di
Indonesia ? 5.
Bagaimanakah peran kekuasaan kehakiman
menurut UU No 48 Tahun 2009 ? |
Pedoman penskoran
|
No |
Kunci
Jawaban |
Jmlh Skor |
|
1 |
-
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari
sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik
yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia. -
Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang
dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan
mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in
concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang
dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan
menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang
ditetapkan oleh hukum formal. -
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga
tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah
proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari
keadilan itu sendiri.” |
4 |
|
2 |
-
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut
perkara pidana maupun perkara-perkara
perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri,
pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung |
4 |
|
3 |
-
Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan
peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara
tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. |
4 |
|
4 |
1)
Kasus Nenek Minah Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum
oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3
bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan
milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan
dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim,
Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. 2)
Kasus Susu Formula Berbakteri Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat
di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter
Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut. Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing,
menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah
Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu
formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu
berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini
Menkes cs tetap 3)
Kasus Mantri Desa Misran Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan
oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi
dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT
Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon
keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK
mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya
permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani
masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009
bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu
sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”. 4)
Kasus Prita Mulyasari Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak.
Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan
kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus
bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama
membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan
kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran
nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan
masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar
biasa Peninjauan Kembali (PK). 5)
Kasus Kriminalisasi Pemulung PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas
Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.
Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi
ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal
Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus
dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono
untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut. Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan
hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja
terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu
Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan
pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat
selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky
ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari. |
4 |
|
5 |
-
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10
tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara
hukum berdasarkan Pancasila. -
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang
ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum
(pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara. -
|
4 |
|
Jumlah |
20 |
|
|
Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung
dengan rumus:
|
||
Pertemuan 4
|
Kegiatan |
Deskripsi
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
|
Pendahuluan |
1.
Guru
mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan
menyenangkan untuk proses belajar mengajar;
kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi (kehadiran, agenda kegiatan,
kebersihan kelas, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan). 2.
Guru memberikan beberapa pertanyaan mengenai materi yang telah dipelajari
pada pertemuan sebelumnya sebagai apersepsi 3.
Guru menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam
kehidupan sehari-hari 4.
Guru menyampaikan garis besar cakupan materi tentang Peranan Lembaga Peradilan dan
kegiatan yang akan dilakukan 5.
Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan |
10
menit |
|
Inti |
1.
Mengamati a) Peserta
didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing berjumlah 5-6 orang b) Peserta
didik membaca Buku Teks PPKn Kelas X Bab 5, Sub D tentang Peranan Lembaga Peradilan,
kemudian guru dapat menambahkan penjelasan terkait dengan wacana tersebut
dengan berbagai fakta 2.
Menanya a) Peserta didik membuat identifikasi
pertanyaan sebanyak mungkin tentang Peranan Lembaga Peradilan, kemudian pilih
salah satunya untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. b) Peserta didik diminta untuk merumuskan
hipotesis, yakni pertanyaan (statement) sebagai jawaban sementara atas
pertanyaan yang diajukan. Kompetensi yang dikembangkan adalah kreatifitas,
rasa ingin tahu dan kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran
kritis 3.
Mengumpulkan Informasi a)
Peserta didik mencari informasi lanjutkan,
baik melalui buku teks PPKn Kelas X maupun sumber lain yang relevan dari
internet, web, media sosial lainnya untuk menjawab pertanyaan b)
Peserta didik juga mengumpulkan informasi
untuk menjawab pertanyaan yang terdapat pada Tugas Mandiri halaman 26 a)
Peran guru dalam tahap ini adalah sebagai
berikut : Ø
Menyediakan berbagai sumber
belajar sperti buku teks siswa dan buku referensi lain Ø
Guru menjadi sumber belajar
bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik
atau menjelaskan jawaban pertanyaan kelompok yang tidak terjawab Ø
Guru dapat juga menunjukan buku
atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab
pertanyaan 4.
Mengasosiasi Peserta didik menarik kesimpulan dari informasi
yang dibaca dari buku dan informasi yang diperoleh dari sumber lain terkait Pernanan Lembaga Peradilan 5.
Mengkomunikasikan a) Peserta
didik dalam kelompok secara random diminta untuk menyajikan hasil analisis
tentang Peranan Lembaga Peradilan melalui contoh kasus hukum di Indonesia. b) Peserta
didik dari kelompok lainnya diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan.
Hasil analisis kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian |
70
menit |
|
Penutup |
1.
Guru dan
peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini 2.
Peserta
didik diminta untuk mempelajari materi berikutnya 3.
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT,
Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar |
10
menit |
Penilaian
Pertemuan 4
1.
Penilaian
Sikap
Pada
pertemuan kali ini, guru sudah dapat
merekapitulasi penilaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik untuk
kompetensi dasar yang pertama. Sikap spritual dan sosial yang diukur dan
dinilai meliputi kerjasama, tanggung jawab, toleran, kreatifitas, kejujuran,
kecermatan, santun, responsip, proaktif dan taat menjalankan agama.
Rekapitulasi nilai ini dapat dilakukan guru dengan bersumber dari hasil
pengamatan guru yang dituangkan dalam jurnal harian guru maupun dari
kegiatan-kegiatan lainnya. Adapun format rekapitulasinya dapat dilihat di
bagian satu buku ini.
2.
Penilaian
Keterampilan
Penilaian
Ketrampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam
mengkomunikasikan hasil parktek belajar kewarganegaraan pada bab ini. Adapun
praktek belajar kewarganegaraan pada Bab 1 adalah mendorong siswa untuk
melakukan penelitian sederhana mengenai
penyelesaian kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitar tempat tinggal.
3.
Penilaian
Pengetahuan
Sebagai
uji kompetensi (pengetahuan), guru dapat melihat kemampuan peserta didik
dapat menjawab/pertanyaan sebagai berikut :
|
Soal: 1.
Tuliskan
bunyi pasal 24 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 ! 2.
Mengapa
peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ? Berikan contoh
kasusnya ! 3.
Apa
yang dimaksud dengan kasasi ? Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi ! 4.
Pengadilan
apakah yang menangani permasalahan tindak korupsi ? Bagaimanakah kaitannya
dengan KPK ? 5.
Apa dasar hukum adanya lembaga
peradilan? |
Pedoman
penskoran
|
No |
Kunci
Jawaban |
Jmlh Skor |
|
1 |
Pasal 24 UUD 1945, ayat : 2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang. |
4 |
|
2 |
-
Karena peradilan militer
diperuntukan untuk TNI polri atau sejenisnya pokoknya yang mengerti hukum.
Contohnya seorang tni cerai dan hakim memenangkan pihak perempun lalu si
pihak tni tidak terima dan membunuh hakim dan itu perkaranya masuk ke
pengadilan militer -
Dalam pelaksanaannya, peradilan
militer dijalankan oleh pengadilan militer yang merupakan pelaksana kekuasaan
kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan
keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan
negara. -
Susunan organisasi dan
prosedurnya didasarkan pada peraturan pemerintah. Puncak kekuasaan kehakiman
dan pembinaan teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah
Mahkamah Agung. -
Jadi, meski pun berbeda dalam
hal penanganan kasus antara peradilan militer dengan peradilan lainnya,
tetapi semua prosedur pelaksaannya berdasarkan pada peraturan pemerintah
dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai dewan peradilan tertinggi di Indonesia |
4 |
|
3 |
-
Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal
ini kuasa berada pada mahkamah agung. Kasasi adalah merupakan pembatalan atas
keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain
dan para hakim yang bertentangan dengan hukum. -
Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang - undang
dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya
yg diberikan oleh undang undang." -
Wewenang mahkamah kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah
"Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan
oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum." sekian. |
4 |
|
4 |
-
Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat
Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan
Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana korupsi. -
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; -
Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk
mengadili pelaku tindak pidana korupsi. |
4 |
|
5 |
a.
Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. b.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24
Ayat (2) dan (3) c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer. d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. e.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. f.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. h.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Peraturan perundang-undangan di atas menjadi
pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara
bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. |
4 |
|
Jumlah |
20 |
|
|
Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes uraian dihitung
dengan rumus:
|
||
v Instrumen penilaian Sikap,
Pengetahuan dan Keterampilan terlampir.
Program Remidial
Remedial
Bab 3
Jawablah
pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!
1.
Jelaskan
pengertian tata hukum Indonesia!
2.
Jelaskan
klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
3.
Jelaskan
perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, peradilan tata usaha negara
dan Mahkamah Konstitusi!
4.
Mengapa
kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
Kunci Jawaban
dan penyekoran
|
NO. |
KUNCI AWABAN |
SKORE |
|
1 |
Tata
Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda.
arti “rechtorde” adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah
memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi
tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan
hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat
diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada
saat sekarang. |
10 |
|
2 |
menyidangkan perkara hukum yang terjadi
wilayah hukumnya |
10 |
|
3 |
a.
Pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas: pimpinan (yang terdiri
dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat
pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera,
panitera muda dan panitera muda penganti), sekretaris dan jurusita (yang
dibantu oleh juru sita pengganti) b.
Perangkat Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera
dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua
ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi
adalah hakim tinggi. c.
perangkat atau kelengkapan Mahkmah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera dan sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim
agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua,
dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua mahkamah
Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non
yudisial.
a.
Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim
anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. b.
Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan,
hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
a.
Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas
pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan pengadilan
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua b.
Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas
pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
Dalam
peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang
melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang penuntutan dan
penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas
oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat
militer pertempuran.
Mahkamah
Konstitusi terdiri dari9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung,
dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas
seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7
(tujuh) anggota hakim konstitusi. Untuk
kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas,
dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah
Konstitusi. |
20 |
|
4 |
Karena
Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang
sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering
menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib
dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan
ketidakteraturan dalam masyarakat maka setiap orang harus patuh pada hukum yang
berlaku, sehingga akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam hidup bersama. |
10 |
|
|
JUMLAH |
50 |
Skor
Perolehan
Nilai = -------------------
x 5
50
Program Pengayaan
Peserta
didik diminta melakukan pengamatan
dilingkungan tempat tinggalnya
adakah kasus yang berhubungan dengan system hukum dan peradilan sampai saat ini belum terselesaikan dan
mengapa hal itu terjadi dan upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Mengetahui, Malang, 18 Juli 2018
Kepala Widya Dharma Turen Guru Mapel PPKn
Wiwit Agustiono, S.T Yusuf Sulaksono, S.Pd
Komentar
Posting Komentar