SOAL URAIAN Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Beserta Kunci Jawaban)
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan kalimat yang jelas !
1. Pada
hakikatnya kekuasaan negara menurut teori trias politica, Montesquie terdiri atas
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdsarkan hal tersebut Jelaskan
jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik
Indonesia !
2. Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan Negara. Jelaskan
karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Selain memiliki Kementerian Negara, Pemerintah Republik Indonesia
memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Jelaskan dan berikan contoh Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian Republik Indonesia !
4. Pada
hakikatnya Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Sebutkan 3 (tiga) tugas kementerian negara dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara !
5. Keberadaan pemerintah daerah menunjang
pemerintah pusat dalam
menjalankan efektifitas dan efisiensi pemerintahan Negara. Jelaskan pentingnya
keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di
Republik Indonesia !
Kunci Jawaban Soal Uraian PPKN Nilai
Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
1.
Jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.
2.
Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan
pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang- Undang Dasar.
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan
yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral
di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur
dalam undangundang.
3 Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk
membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian,
di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Badan
Intelijen Negara (BIN)
b. Badan
Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
d. Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
e. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
f. Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
g. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
h. Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
i. Badan
Pusat Statistik(BPS)
j. Badan SAR
Nasional (Basarnas)
k. Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
l. Dan
lain-lain
4 Tugas kementerian
negara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara ada 3 sebagai berikut.
1)
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.
2)
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
3) Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
5 Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting karena secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal. Dengan kata lain, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.
Komentar
Posting Komentar